» Media Pelayanan Antar Jemaat, Antar Gereja, Antar Denominasi OnLine
Serba - Serbi Rohani
   
 
Fasilitas Pencarian


» Home
» Acara Hari Ini
» Gereja
» Gereja Dunia
» Permohonan Doa
» Form Konsultasi
» Solusi Problema
» Form Kesaksian
» Kumpulan Kesaksian
» Pelangi Jiwa
» Renungan Kecik
» YAMARI
» YASUMA
» PPK Tabitha
» RPUK Muara Kasih
» PA.ASIH LESTARI
» Humor
» Kartu Ucapan
» Peluang Karier
» Donasi














 

 

 

 

 

 

 

 














 











 
» Pembinaan Iman Kristen

 Seri Pembinaan Iman Kristen ini merupakan kumpulan artikel yang diambil dari Buletin Pembinaan yang diterbitkan oleh
Majelis Jemaat GKI Kayu Putih Jakarta Timur.
Topik hangat dan relevan untuk jemaat ini, dirancang oleh
Tim Pengerja GKI Kayu Putih disajikan dengan rasa syukur untuk sahabat sekalian
 


Euthanasia
 


Pengantar
Bisa jadi sebagian besar dari kita belum pernah bersinggungan langsung dengan soal euthanasia ini. Tetapi toh euthanasia tetap menjadi topik yang sangat menarik untuk dikaji dan perlu kita gumuli bersama, terutama mengingat dilema etis dan teologis yang ditimbulkannya.
Bayangkan orang yang bertahun-tahun menderita sakit akut dan tidak ada kemung
kian untuk sembuh, hidupnya sepenuhnya tergantung pada alat-alat medis; sedang biaya perawatan begitu mahal. Apa yang sebaiknya dilakukan dan dapat dipertang gungjawabkan dalam situasi demikian?!
Buletin pembinaan edisi ini akan menyoroti hal mengenai euthanasia. Ini memang bukan kajian lengkap dan mendalam, tapi minimal ini dapat memberi wawasan baru kepada kita. Selamat membaca.

Kasus dr. Kevorkian dan dr. Cox
Kita mulai dengan dua kasus yang sempat menghebohkan. Pertama, terjadi di Amerika ketika seorang dokter bernama Jack Kevorkian mengaku bahwa sejak tahun 1990 ia telah membantu lebih dari 130 pasien dengan berbagai penyakit kronis untuk mengakhiri hidupnya (melakukan euthanasia). Kevorkian kemudian dijuluki sebagai dr. Death. Kontroversi terjadi. Ada yang mengutuk, tapi ada juga yang membelanya. Para pembela itu menyebut Kevorkian sebagai dokter yang menunjukkan belas kasihan mendalam dengan penderitaan para pasien. Terlepas dari kontroversi mana yang benar dan mana salah, yang pasti pada tanggal 14 April 1999 dr. Kevorkian dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Kedua, terjadi di Inggris tahun 1992 ketika dr. Nigel Cox mengakhiri hidup Lilian Boyes seorang pasien sekaligus teman baiknya selama 14 tahun. Caranya dengan mem
berikan suntikan potassium chlorice. Dr. Cox mau melakukan itu karena ia sungguh-sungguh merasa iba dengan penderitaan sahabatnya itu. “Ia mengalami kesakitan luar biasa. Lima hari sebelum kematiannya ia memohon-mohon kepada saya untuk mengakhiri penderitaannya dengan mengakhiri hidupnya,” demikian pembelaan dr. Cox. Kedua anak Lilian Boyes justru menyetujui tindakan dr. Cox. Mereka malahan memberikan pembelaan dan berpendapat bahwa dr. Cox telah merawat ibu mereka dengan sungguh-sungguh dan penuh kasih.
Tetapi apa pun bentuk pembelaan, yang pasti kemudian dr. Cox diadili dan dijatuhi hukuman 12 bulan, hanya saja ijin prakteknya tidak dicabut. Ia tetap bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.
Kedua contoh kasus di atas memperlihatkan kepada kita, betapa problematisnya soal euthanasia ini. Pada satu pihak kita bisa saja berada pada barisan orang-orang yang pro. Alasan yang biasa dikemukakan adalah: tidak ada kesempatan hidup, biaya mahal bisa digunakan untuk yang hidup, penderitaan si pasien. Tetapi pada pihak lain kita juga bisa berada pada barisan orang yang kontra. Alasannya adalah apa pun yang namanya pembunuhan adalah pembunuhan dan itu dilarang oleh Tuhan sendiri.

Apa sebetulnya euthanasia?
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani: eu (= baik) dan thanatos (= kematian). Jadi euthanasia artinya “kematian yang baik” atau “mati dengan baik”.
Euthanasia itu sendiri ada tiga macam, yaitu:

a. Euthanasia pasif adalah apabila dokter atau tenaga medis lainnya secara sengaja tidak lagi memberikan pengobatan demi memperpanjang kehidupan pasien, misalnya: dengan mencabut alat-alat yang digunakan untuk mempertahankan hidup, keluarga tidak lagi merawat pasien di RS. Hal ini terjadi untuk pasien yang benar-benar sudah terminal, dalam arti tidak bisa disembuhkan lagi, dan segala upaya pengobatan sudah tidak berguna pula. Belakangan tidak lagi dianggap sebagai euthanasia. Umumnya kalangan dokter dan agamawan setuju. Karena toh pasien meninggal karena penyakit
nya, bukan karena usaha-usaha yang dilakukan manusia.

b. Euthanasia tidak langsung terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya melakukan tindakan medik tertentu yang bertujuan meringankan penderitaan pasien, akan tetapi tindakan mediknya membawa risiko hidup pasien diperpendek secara perlahan-lahan. Misalnya: seorang pasien penderita kanker ganas tak tersembuhkan yang sangat menderita kesakitan diberi obat penghilang rasa sakit, namun obat tersebut mengakibatkan hidup pasien diperpendek secara perlahan-lahan. Tindakan ini tidak bertentangan dengan eksistensi manusia sebenarnya, karena dilakukan agar pasien tidak berada dalam penderitaan yang terus-menerus dan tak tertahankan.

c. Euthanasia aktif terjadi apabila dokter atau tenaga kesehatan lainnya secara sengaja melakukan suatu tindakan untuk memperpendek (mengakhiri) hidup pasien.
Euthanasia aktif ada dua; pertama, dokter yang mengambil tindakan mematikan misalnya dengan suntik mati. Kedua, dokter hanya membantu pasien, misalnya dengan memberi resep obat yang mematikan dalam dosis besar. Euthanasia ini biasanya disebut “bunuh diri berbantuan” atau “bunuh diri yang dibantu dokter” (tentu ini tidak berlaku bagi pasien yang untuk bergerak pun gak bisa).
Dalam Alkitab sebetulnya ada juga kasus euthanasia. Tapi tentu tidak dalam bentuk yang sekarang. Dalam Ayub 2:9 dikisahkan ketika istri Ayub yang mungkin tidak tahan melihat penderitaan suaminya, lalu menyuruh Ayub supaya mengutuk Tuhan sehingga bisa mati sekalian.

Pandangan Hukum di Indonesia
Secara hukum di Indonesia praktek euthanasia (aktif) dilarang. KUHP Bab IX tentang “Kejahatan terhadap Nyawa”, pasal 344 berbunyi demikian:
“Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Lalu pasal 345:
“Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.”

Sementara untuk euthanasia pasif dan tidak langsung,dokter harus bisa membuktikan bahwa tindakan medik terhadap pasien sudah tidak ada gunanya lagi (euthanasia pasif) atau membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukannya itu bertujuan untuk meringankan penderitaan pasien (euthanasia tidak langsung).

Pro-Kontra Para Etikawan
Para etikawan tidak seragam dalam menyikapi soal euthanasia ini. Mereka pro- kontra. Yang pro salah satu alasannya yang paling kerap dikemukakan adalah, bahwa pasien terminal memiliki hak untuk mati. Menurut mereka, jika pasien sudah sampai akhir hidupnya, ia berhak meminta agar penderitaannya segera diakhiri. Sebab bebe
rapa hari yang tersisa dari hidup si pasien pasti penuh penderitaan. Euthanasia hanya sekadar mempercepat kematiannya, sehingga memungkinkan pasien mengalami “kematian yang baik” tanpa penderitaan yang tidak perlu.
Sedang mereka yang kontra mengemukakan salah satu alasan, bahwa euthanaasia ini bisa disalahgunakan. Kalau ada pengecualian terhadap larangan membunuh, bisa-bisa nanti cara ini dipakai juga terhadap orang-orang cacat, misalnya, atau orang tua, atau orang-orang yang dianggap “tidak berguna”. Ini juga salah satu yang kemudian dituduhkan kepada Kevorkian, bahwa ia juga melakukan euthanasia terhadap pasien yang depresi (yang secara medis masih bisa diobati).

Pandangan Iman Kristen
Iman Kristen, secara tegas menolak euthanasia aktif ini (entah suntik mati atau bunuh diri berbantuan). Alasannya adalah bahwa Tuhanlah yang memberikan kepada manu
sia nafas kehidupan (Kej 2:7), maka Tuhan jugalah yang berhak memanggilnya kembali. Hidup dan mati adalah hak prerogatif Tuhan sebagai Sang Khalik. Alasan-alasan seperti rasa kasihan melihat penderitaan pasien, alasan ekonomi, atau kere potan mengurus pasien, adalah tidak bisa mengesampingkan hak prerogatif Allah tersebut. Euthanasia aktif pada hakikatnya sama dengan membunuh (menghilangkan nyawa) pasien, sekalipun dengan dalih yang argumentatif.
Dan manusia sebenarnya adalah mahluk yang unik. Beda dengan binatang; tidak ada keberatan untuk mengakhiri “penderitaan” yang terjadi pada binatang. Tapi manusia tidak pantas diperlakukan dengan cara demikian. Manusia diberi anugerah oleh Tuhan untuk melangsungkan kehidupannya, akan tetapi juga untuk menemui kematiannya. Kita harus merawatnya baik-baik sampat saat terakhir. Tentang kematian kita serah
kan kepada Tuhan.
Kedua, dalam penderitaan yang sangat itulah kerap manusia menemukan sesuatu yang paling hakiki dalam hidupnya. Bandingkan dengan pengalaman Ayub selepas ia melewati penderitaannya. Ayub 42:5, “Hanya dari kata orang saja aku mendengar tentang Engkau, tetapi sekarang mataku sendiri memandang Engkau.” Di sini Ayub seolah hendak mengatakan. Dulu ketika ia masih sukses, makmur, hidup bergelimang kemewahan ia hanya tahu tentang Tuhan dari ajaran-ajaran dan nasihat-nasihat orang lain. Tetapi sekarang setelah ia melewati berbagai penderitaan itu, ia mengalami sendiri Allah.



(Nantikan Seri Pembinaan selanjutnya!)
 

| A R S I P |

 

 

Sahabat Surgawi
Media pelayanan antar jemaat, antar Gereja
antar denominasi OnLine

www.sahabatsurgawi.net
webmaster@sahabatsurgawi.net
Copyright © 2002, Tim Sahabat Surgawi