|
Pengantar
Bisa jadi sebagian besar dari kita belum pernah bersinggungan
langsung dengan soal euthanasia ini. Tetapi toh euthanasia
tetap menjadi topik yang sangat menarik untuk dikaji dan perlu
kita gumuli bersama, terutama mengingat dilema etis dan
teologis yang ditimbulkannya.
Bayangkan orang yang bertahun-tahun menderita sakit akut dan
tidak ada kemung
kian untuk sembuh, hidupnya sepenuhnya tergantung pada
alat-alat medis; sedang biaya perawatan begitu mahal. Apa yang
sebaiknya dilakukan dan dapat dipertang
gungjawabkan dalam situasi demikian?!
Buletin pembinaan edisi ini akan menyoroti hal mengenai
euthanasia. Ini memang bukan kajian lengkap dan mendalam, tapi
minimal ini dapat memberi wawasan baru kepada kita. Selamat
membaca.
Kasus dr. Kevorkian dan dr. Cox
Kita mulai dengan dua kasus yang sempat menghebohkan. Pertama,
terjadi di Amerika ketika seorang dokter bernama Jack
Kevorkian mengaku bahwa sejak tahun 1990 ia telah membantu
lebih dari 130 pasien dengan berbagai penyakit kronis untuk
mengakhiri hidupnya (melakukan euthanasia). Kevorkian kemudian
dijuluki sebagai dr. Death. Kontroversi terjadi. Ada yang
mengutuk, tapi ada juga yang membelanya. Para pembela itu
menyebut Kevorkian sebagai dokter yang menunjukkan belas
kasihan mendalam dengan penderitaan para pasien. Terlepas dari
kontroversi mana yang benar dan mana salah, yang pasti pada
tanggal 14 April 1999 dr. Kevorkian dijatuhi hukuman 25 tahun
penjara.
Kedua, terjadi di Inggris tahun 1992 ketika dr. Nigel Cox
mengakhiri hidup Lilian Boyes seorang pasien sekaligus teman
baiknya selama 14 tahun. Caranya dengan mem
berikan suntikan potassium chlorice. Dr. Cox mau
melakukan itu karena ia sungguh-sungguh merasa iba dengan
penderitaan sahabatnya itu. “Ia mengalami kesakitan luar biasa.
Lima hari sebelum kematiannya ia memohon-mohon kepada saya
untuk mengakhiri penderitaannya dengan mengakhiri hidupnya,”
demikian pembelaan dr. Cox. Kedua anak Lilian Boyes justru
menyetujui tindakan dr. Cox. Mereka malahan memberikan
pembelaan dan berpendapat bahwa dr. Cox telah merawat ibu
mereka dengan sungguh-sungguh dan penuh kasih.
Tetapi apa pun bentuk pembelaan, yang pasti kemudian dr. Cox
diadili dan dijatuhi hukuman 12 bulan, hanya saja ijin
prakteknya tidak dicabut. Ia tetap bisa menjalankan profesinya
sebagai dokter.
Kedua contoh kasus di atas memperlihatkan kepada kita, betapa
problematisnya soal euthanasia ini. Pada satu pihak kita bisa
saja berada pada barisan orang-orang yang pro. Alasan yang
biasa dikemukakan adalah: tidak ada kesempatan hidup, biaya
mahal bisa digunakan untuk yang hidup, penderitaan si pasien.
Tetapi pada pihak lain kita juga bisa berada pada barisan
orang yang kontra. Alasannya adalah apa pun yang namanya
pembunuhan adalah pembunuhan dan itu dilarang oleh Tuhan
sendiri.
Apa sebetulnya euthanasia?
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani: eu (=
baik) dan thanatos (= kematian). Jadi euthanasia
artinya “kematian yang baik” atau “mati dengan baik”.
Euthanasia itu sendiri ada tiga macam, yaitu:
a. Euthanasia pasif adalah apabila dokter atau tenaga
medis lainnya secara sengaja tidak lagi memberikan pengobatan
demi memperpanjang kehidupan pasien, misalnya: dengan mencabut
alat-alat yang digunakan untuk mempertahankan hidup, keluarga
tidak lagi merawat pasien di RS. Hal ini terjadi untuk pasien
yang benar-benar sudah terminal, dalam arti tidak bisa
disembuhkan lagi, dan segala upaya pengobatan sudah tidak
berguna pula. Belakangan tidak lagi dianggap sebagai
euthanasia. Umumnya kalangan dokter dan agamawan setuju.
Karena toh pasien meninggal karena penyakit
nya, bukan karena usaha-usaha yang dilakukan manusia.
b. Euthanasia tidak langsung terjadi apabila dokter
atau tenaga kesehatan lainnya melakukan tindakan medik
tertentu yang bertujuan meringankan penderitaan pasien, akan
tetapi tindakan mediknya membawa risiko hidup pasien
diperpendek secara perlahan-lahan. Misalnya: seorang pasien
penderita kanker ganas tak tersembuhkan yang sangat menderita
kesakitan diberi obat penghilang rasa sakit, namun obat
tersebut mengakibatkan hidup pasien diperpendek secara
perlahan-lahan. Tindakan ini tidak bertentangan dengan
eksistensi manusia sebenarnya, karena dilakukan agar pasien
tidak berada dalam penderitaan yang terus-menerus dan tak
tertahankan.
c. Euthanasia aktif terjadi apabila dokter atau tenaga
kesehatan lainnya secara sengaja melakukan suatu tindakan
untuk memperpendek (mengakhiri) hidup pasien.
Euthanasia aktif ada dua; pertama, dokter yang mengambil
tindakan mematikan misalnya dengan suntik mati. Kedua, dokter
hanya membantu pasien, misalnya dengan memberi resep obat yang
mematikan dalam dosis besar. Euthanasia ini biasanya disebut
“bunuh diri berbantuan” atau “bunuh diri yang dibantu dokter”
(tentu ini tidak berlaku bagi pasien yang untuk bergerak pun
gak bisa).
Dalam Alkitab sebetulnya ada juga kasus euthanasia. Tapi tentu
tidak dalam bentuk yang sekarang. Dalam Ayub 2:9 dikisahkan
ketika istri Ayub yang mungkin tidak tahan melihat penderitaan
suaminya, lalu menyuruh Ayub supaya mengutuk Tuhan sehingga
bisa mati sekalian.
Pandangan Hukum di Indonesia
Secara hukum di Indonesia praktek euthanasia (aktif) dilarang.
KUHP Bab IX tentang “Kejahatan terhadap Nyawa”, pasal 344
berbunyi demikian:
“Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang
itu yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Lalu pasal 345:
“Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri,
menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi sarana kepadanya
untuk itu, diancam dengan pidana paling lama empat tahun kalau
orang itu jadi bunuh diri.”
Sementara untuk euthanasia pasif dan tidak langsung,dokter
harus bisa membuktikan bahwa tindakan medik terhadap pasien
sudah tidak ada gunanya lagi (euthanasia pasif) atau
membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukannya itu
bertujuan untuk meringankan penderitaan pasien (euthanasia
tidak langsung).
Pro-Kontra Para Etikawan
Para etikawan tidak seragam dalam menyikapi soal euthanasia
ini. Mereka pro- kontra. Yang pro salah satu alasannya yang
paling kerap dikemukakan adalah, bahwa pasien terminal
memiliki hak untuk mati. Menurut mereka, jika pasien sudah
sampai akhir hidupnya, ia berhak meminta agar penderitaannya
segera diakhiri. Sebab bebe
rapa hari yang tersisa dari hidup si pasien pasti penuh
penderitaan. Euthanasia hanya sekadar mempercepat kematiannya,
sehingga memungkinkan pasien mengalami “kematian yang baik”
tanpa penderitaan yang tidak perlu.
Sedang mereka yang kontra mengemukakan salah satu alasan,
bahwa euthanaasia ini bisa disalahgunakan. Kalau ada
pengecualian terhadap larangan membunuh, bisa-bisa nanti cara
ini dipakai juga terhadap orang-orang cacat, misalnya, atau
orang tua, atau orang-orang yang dianggap “tidak berguna”. Ini
juga salah satu yang kemudian dituduhkan kepada Kevorkian,
bahwa ia juga melakukan euthanasia terhadap pasien yang
depresi (yang secara medis masih bisa diobati).
Pandangan Iman Kristen
Iman Kristen, secara tegas menolak euthanasia aktif ini (entah
suntik mati atau bunuh diri berbantuan). Alasannya adalah
bahwa Tuhanlah yang memberikan kepada manu
sia nafas kehidupan (Kej 2:7), maka Tuhan jugalah yang berhak
memanggilnya kembali. Hidup dan mati adalah hak prerogatif
Tuhan sebagai Sang Khalik. Alasan-alasan seperti rasa kasihan
melihat penderitaan pasien, alasan ekonomi, atau kere
potan mengurus pasien, adalah tidak bisa mengesampingkan hak
prerogatif Allah tersebut. Euthanasia aktif pada hakikatnya
sama dengan membunuh (menghilangkan nyawa) pasien, sekalipun
dengan dalih yang argumentatif.
Dan manusia sebenarnya adalah mahluk yang unik. Beda dengan
binatang; tidak ada keberatan untuk mengakhiri “penderitaan”
yang terjadi pada binatang. Tapi manusia tidak pantas
diperlakukan dengan cara demikian. Manusia diberi anugerah
oleh Tuhan untuk melangsungkan kehidupannya, akan tetapi juga
untuk menemui kematiannya. Kita harus merawatnya baik-baik
sampat saat terakhir. Tentang kematian kita serah
kan kepada Tuhan.
Kedua, dalam penderitaan yang sangat itulah kerap manusia
menemukan sesuatu yang paling hakiki dalam hidupnya.
Bandingkan dengan pengalaman Ayub selepas ia melewati
penderitaannya. Ayub 42:5, “Hanya dari kata orang saja aku
mendengar tentang Engkau, tetapi sekarang mataku sendiri
memandang Engkau.” Di sini Ayub seolah hendak mengatakan. Dulu
ketika ia masih sukses, makmur, hidup bergelimang kemewahan ia
hanya tahu tentang Tuhan dari ajaran-ajaran dan
nasihat-nasihat orang lain. Tetapi sekarang setelah ia
melewati berbagai penderitaan itu, ia mengalami sendiri Allah.
(Nantikan
Seri Pembinaan selanjutnya!)
|